Example 728x250
Jakarta

Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Gabungan Polri-TNI

55
×

Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Gabungan Polri-TNI

Sebarkan artikel ini

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh personel gabungan Polri-TNI.

Kapten Philip disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 7 Februari 2023 atau selama 1,5 tahun, sebelumnya akhirnya diselamatkan pada 21 September 2024.

“Alhamdulillah, atas perintah Bapak Presiden untuk melaksanakan pembebasan terhadap korban penculikan pilot Selandia Baru beberapa waktu yang lalu. Atas kerja keras seluruh tim yang bertugas melaksanakan operasi, hari ini tim berhasil menyelesaikan misi dan membawa pulang sandera pilot dalam kondisi sehat,” ungkap Kapolri, Sabtu (21/9/24).

Kapolri pun menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Paro dan Damai Cartenz itu.

“Selamat kepada seluruh anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Ops Paro dan Damai Cartenz yang telah berhasil menyelamatkan Pilot Selandia Baru atas nama Philip Mark Mehrtens yang telah diculik oleh KKB selama kurang lebih 1,5 tahun. Semoga bisa segera kembali bertemu dengan keluarganya,” ujar Kapolri.

Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan upaya soft approach dalam upaya membebaskan Kapten Philip.

“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, dan keluarga dekat Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban jiwa, baik dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri,” jelas Kaops.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Kapten Philip terlebih dulu dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis, sekaligus memastikan kondisi psikologis dalam keadaan stabil.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur