Anggota Satpolairud Polres Kapuas, Polres Kapuas, Polda Kalteng yang melaksanakan Patroli di DAS Kapuas dengan sasaran masyarakat pesisir DAS Kapuas di Desa Palangkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Sabtu (21/9/2024).
Anggota selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (ilegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan juga melanggar undang – undang yang berlaku.
Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan imbauan ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang- undang No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Kapuas melalui Kasatpolair Polres Kapuas AKP Junaldi, S. H. menyampaikan tujuan dari Imbauan Stop ilegal mining di sampaikan juga kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Kami tidak main-main apabila kedapatan melakukan penambangan liar akan kami proses, kegiatan dilaksanakan untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Polres Kapuas,” ungkap Kasatpolairud. (AL)