Example 728x250
TerkiniGorontalo

Rupbasan Gorontalo di Tinjau langsung Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan

10
×

Rupbasan Gorontalo di Tinjau langsung Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
1726882799325

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Sulardi, Jumat (20/09/2024), melakukan kunjungan Kerja (Kunker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan tugas dan fungsi Rupbasan serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan baik.

Dalam kunjungan perdananya Kepala Divisi Pemasyarakatan,Sulardi, disambut hangat oleh Kepala Sub Seksi Administrasi Dan Pengelolaan Barang Sitaan, Mamat Inado, Beserta Pegawai rupbasan Kelas I Gorontalo.

1726882833071

1726882819567Kegiatan diawali dengan peninjauan langsung ke berbagai fasilitas yang ada di Rupbasan, seperti gudang penyimpanan barang sitaan, ruang administrasi, dan area Lainnya.

Sulardi memeriksa kondisi barang-barang sitaan yang disimpan, memastikan bahwa penyimpanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan keamanan barang terjaga dengan baik.

1726882807500
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan tugas dan fungsi Rupbasan serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan baik.

Selain melakukan peninjauan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sulardi, juga berkesempatan berdialog langsung dengan para petugas Rupbasan. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh petugas agar terus meningkatkan kinerja .

Di akhir kunjungan, Sulardi, menyampaikan harapannya agar Rupbasan Gorontalo dapat terus semakin profesional. Beliau juga berpesan agar seluruh petugas selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM. (Humas Rupbasan Gorontalo).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.