Example 728x250
Sumut

Implementasi Keterbukaan Informasi, Kadis Kominfo Pakpak Bharat Sampaikan Ini

8
×

Implementasi Keterbukaan Informasi, Kadis Kominfo Pakpak Bharat Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini
1726961967569

Pakpak Bharat – AnalisNews.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Parulian Boangmanalu, S.Pd, MM, mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumannggor hadir di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 30 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pakpak Bharat memaparkan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di hadapan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Pemaparan ini dilaksanakan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Provinsi Sumatera Utara oleh Komisi Informasi Sumatera Utara.

Sahat Boangmanalu menjelaskan, pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pakpak Bharat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dari 31 Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

“Hakikat Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Pakpak Bharat adalah “Pemberian pelayanan secara cepat, tepat, biaya ringan/proporsional, dan sederhana pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas” jelas Sahat Boangmanalu.

Dalam acara ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Harris, SH, M.Kn, C.Med Bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Drs. Eddy Syahputra, M.Si, C.Med dan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumatera Utara, M. Syafii Sitorus, SM, M.I.Kom, C.Med memberikan beberapa catatan dan evaluasi penting bagi perbaikan layanan informasi di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.