Example 728x250
Nasional

Panglima TNI Dampingi Menkopolhukam Gelar Konferensi Pers Terkait Pembebasan Pilot Selandia Baru Yang Disandera OPM

10
×

Panglima TNI Dampingi Menkopolhukam Gelar Konferensi Pers Terkait Pembebasan Pilot Selandia Baru Yang Disandera OPM

Sebarkan artikel ini
IMG 20240922 WA0000 scaled
Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendampingi Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menggelar Konferensi Pers dihadapan awak media terkait keberhasilan pembebasan pilot Selandia Baru Philip Mark Merthens, bertempat di Baseops Lanud Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Sabtu (21/9/2024).
Dalam keterangan resminya di hadapan awak media, mewakili Pemerintah Indonesia Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan pilot berkewarganegaraan Selandia Baru itu.
Lebih lanjut disampaikan, pembebasan ini juga mengutip dari apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo bahwa upaya ini merupakan buah dari kesabaran kita untuk tidak melakukan tindakan represif karena keselamatan Philip Mehrtens menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia dalam setiap proses pembebasan ini.
“Kita patut bersyukur bahwa saudara Philip dalam keadaan sehat dan baik. Pembebasan ini merupakan hasil negosiasi panjang yang mengedepankan pendekatan soft approach dan prinsip-prinsip kemanusiaan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pilot Philip Mehrtens berhasil dibebaskan oleh Satgas TNI – Polri setelah disandera oleh Kelompok Bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap III Ndugama di Kabupaten Nduga pimpinan Egianus Kogoya selama 1 tahun 7 bulan, tepatnya pada tanggal 7 Februari 2023.
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.