Pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, Pukul 10.00 Wib, personil Polsek Kapuas Hilir
– KA SPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPDA YUWANSON,
– Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir AIPDA ARIF RACHMAN
Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di Areal persawahan dan Pemukiman perumahan warga Jalan Kapuas Seberang II Rt.006 Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan kepada Warga dan Tokoh MasyarakatJalan Kapuas Seberang II Rt.006 Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, sosialisasi yang disampaikan perihal
masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang – MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.
Selama Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif.