Example 728x250
Terkini

SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR

10
×

SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR

Sebarkan artikel ini
LARANGAN KARHUTLA

Pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, skj 10.40 Wib, personil Polsek Kapuas Hilir

– KA SPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPDA YUWANSON,
– Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir AIPDA ARIF RACHMAN

melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dgn Spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn :
– PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP.
– PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
– PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.
– PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN.
– PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA.

Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar

pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan di Tempat umum dan lingkungan perumahan masyarakat dan Obyek Vital dan area persawahan di Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan sasaran Tokoh Masyarakat beserta Warga di Jalan Trans Kalimantan RT.006 Kel. Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Himbauan yang disampaikan sebagai berikut :
Agar warga masyarakat :
– Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong.
– Dilarang membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah Polusi Udara dan menjaga kelestarian habitat ekosistem dari kepunahan akibat kebakaran hutan dan Lahan.

Selama Kegiatan berlangsung Lancar dan tertib, Situasi dalam keadaan Aman dan kondusif.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.