Example 728x250
BeritaKaltengNasionalTerkini

CEGAH PUNGLI, PERSONEL POLSEK TIMPAH GENCAR SOSIALISASI SABER PUNGLI

44
×

CEGAH PUNGLI, PERSONEL POLSEK TIMPAH GENCAR SOSIALISASI SABER PUNGLI

Sebarkan artikel ini

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Dalam mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Polsek Timpah, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Saber Pungli dengan sasaran masyarakat Desa Timpah, Kecamatan Timpah Prov. Kalteng, Minggu (22/9/2024) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 perubahan UU no.31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polsek Timpah dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.

Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H., melalui KA SPKT III Aiptu Herry Kristanto usai kegiatan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 perubahan UU no.31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Herry (MS)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur