Example 728x250
BeritaKaltengNasionalTerkini

PATROLI POLSEK TIMPAH, BERIKAN EDUKASI KAMTIBMAS KEPADA NASABAH BANK

46
×

PATROLI POLSEK TIMPAH, BERIKAN EDUKASI KAMTIBMAS KEPADA NASABAH BANK

Sebarkan artikel ini

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Dalam rangka untuk memelihara kamtibmas agar tetap kondusif di obyek vital terutama perbankan yang berada di wilayah hukum Polsek Timpah Polres Kapuas Polda Kalteng, personel SPKT III Polsek Timpah yang dipimpin oleh KA SPKT III Aiptu Herry Kristanto adakan giat sambang Bank BRI Unit Timpah, Kamis (19/9/2024), pukul 13.30 WIB.

Petugas patroli melaksanakan giat sambang dengan sasaran Bank BRI dan adakan dialogis dengan security bank dan nasabah yang sedang bertransaksi di Bank BRI serta memberikan imbauan kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno,S.H., melalui KA SPKT III Aiptu Herry Kristanto petugas patroli menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada security dan nasabah agar tetap waspada dan berhati – hati jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan, apabila ada orang yang mencurigakan segera melapor ke security atau langsung ke Polsek Timpah agar secepatnya bisa di antisipasi.

Aiptu Herry menambahkan bahwa kegiatan ini selain bertujuan untuk menjaga kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Timpah sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. (MS)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur