Example 728x250
Kalteng

Ajak Masyarakat Untuk Menangkal Perpecahan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Stop HPUS

8
×

Ajak Masyarakat Untuk Menangkal Perpecahan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Stop HPUS

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 22 at 13.03.47

Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat Polres Kapuas Kalteng melakukan sosialisasi Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian Dan Sara) di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Kalteng. MInggu (22/09/2024).

Dengan di mulainya tahapan tahapan pilkada serentak di prov. Kalimantan tengah, maka di pandang perlu di lakukan pendekatan maupun sosialisasi yang di lakukan oleh pihak kepolisian terutama polsek kapuas barat.

Guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Petugas dari Polsek Kapuas Barat laksanakan sosialisasi Stop Hoax ke warga yang berada di kelurahan mandomai kab. Kapuas.

Waka Polsek Kapuas Barat Ipda Nurhadi mengatakan bahwa hoak adalah berita bohong. Hoax biasanya sudah diorganisir, ada kepentingan tertentu dan kebutuhan tertentu dengan tujuan keuntungan pribadi maupun tujuan tertentu.

Penyebaran hoax biasayan di lakukan langsung oleh pelaku dengan menyebarkan ke masyarakat maupun dengan menggunakan media social. Untuk pelaku penyebaran berita hoax yang belum tentu berita kebenaranya dapat di kenakan saksi pidana melalui UU ITE.

“ Mari kita bersama – sama dalam menjaga kamtibmas, hindari perpecahan yang mana sangat merugikan dan dampaknya sangat membahayakan dalam kehidupan bermasyarakat. Saring terlebih dahulu berita yang beredar dan cek akan kebenaranya sehingga tidak mudah terhasut “ ungkap Waka Polsek. (Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.