Example 728x250
JambiPolitik

KPU Resmi Tetapkan Jumiwan Aguza – Maidani Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo

15
×

KPU Resmi Tetapkan Jumiwan Aguza – Maidani Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Sebarkan artikel ini
IMG 20240922 WA0033 1

MUARA BUNGO,JAMBI ||Analisnews- Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E (JADI) resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Minggu (22/9/2024)

Penyampaian salinan keputusan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024 ini disampaikan langsung oleh ketua KPU Bungo Armidis, di aula kantor KPU.

Armidis dalam sambutannya menyebutkan bahwa sebelum menyampaikan KPU Bungo terlebih dahulu melakukan rapat pleno tertutup sebelum menyampaikan salinan keputusan kepada kedua calon kandidat.

“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan. Setelah Menimbang, Meingingat, dan memutuskan Jumiwan Aguza – Maidani ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Bungo,” ujar Armidis.

Armidis juga menyebutkan bahwa pihak KPU Bungo sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya sehingga tahapan pemilihan dapat berjalan dengan lancar mulai dari awal hingga saat ini.

“Kami sudah mengumumkan secara terbuka tahapan dan proses Pilkada ini melalui media sosial dan juga media masa. Untuk agenda berikutnya adalah pencabutan nomor urut,” tutup Armidis.

IMG 20240922 WA0035 1

Terpisah, Khairun A Roni selaku direktur pemenangan Jumiwan Aguza – Maidani (JADI) mengucapkan terimakasih kepada pihak KPU Bungo yang selalu berkomunikasi dengan baik.

“Alhamdulilah hari ini pasangan JADI ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo oleh KPU setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap. Ini tentunya tidak lepas dari komunikasi yang baik antara LO JADI dengan pihak KPU Bungo,” ujar Khairun A Roni.(mc)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.