Example 728x250
Sumut

Dua Hari Berturut Turut, KPU Dairi Dampingi Bacakada Dairi Dalam Pemeriksaan Kesehatan Di RSU H.Adam Malik

6
×

Dua Hari Berturut Turut, KPU Dairi Dampingi Bacakada Dairi Dalam Pemeriksaan Kesehatan Di RSU H.Adam Malik

Sebarkan artikel ini
1727055082334

Dairi – AnalisNews.co.id – KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Pendampingan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di RSUP H.Adam Malik.

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d 2 September 2024.

Untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dairi dilaksanakan pada 30 dan 31 Agustus 2024.

Pemeriksaan Kesehatan pada 30 Agustus 2024 diikuti oleh pasangan calon :
1. Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H, dan Barita Sihite, S.Sos, M.Ap.,
2. Drs.Danjor Nababan, M.M., M.Si dan Azhar Bintang, S.H,
3. David Partahan Najogi Sasta Tambunan, A.Md.Far dan Dedi Manihar Matondang, S.H dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024.

Pemeriksaan Kesehatan pada 31 Agustus 2024 diikuti oleh:
1. Ir.Vickner Sinaga, M.M dan Wahyu Daniel Sagala
2. Dr.Eddy Kelleng Ate Berutu dan Depriwanto Sitohang, S.T.,M.M pada tanggal 31 Agustus 2024.

Hal ini dihimpun awak media dari laman website KPU Dairi pada 31 Agustus 2024.

Dalam pendampingan tersebut, KPU Dairi hadir Ariyanto Tinendung Ketua KPU Kabupaten Dairi, didampingi oleh Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga dan Anggiat Gabe Sinaga Anggota KPU Dairi serta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Dairi, serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Dairi.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.