Example 728x250
Terkini

Di Duga OKnum Kepsek YPI Miftahul Ulum Desa Sentulan Embat Bantuan PIP, Gak perduli walaupun Penerima Anak Yatim.

×

Di Duga OKnum Kepsek YPI Miftahul Ulum Desa Sentulan Embat Bantuan PIP, Gak perduli walaupun Penerima Anak Yatim.

Sebarkan artikel ini

20240923 124905

Probolinggo.AnalisNews.co.id
Tercium aroma dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi Bantuan Program Indonesia pintar ( PIP) di YPI Miftahul Ulum Desa Sentulan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo. Tercium nya dugaan tersebut setelah wali murid Mendapatkan informasi dari pihak Operator sekolah yang baru untuk mengurus buku tabungan PIP sekitar bulan Juli tahun 2024. ( setelah lebaran). 13/09/2024.

Mirisnya, Setelah penerima ( wali murid) mengurus buku tabungan PIP, ada hal yang mengejutkan bagi penerima PIP tersebut. pasal nya dalam buku tabungan PIP, Sudah tertera Nominal sejumlah uang yang telah di tarik (di ambil) tanpa sepengetahuan penerima PIP pada tahun 2022. oleh karenanya, patut di duga Oknum kepala sekolah “SP” telah melakukan penggelapan ataupun tindak pidana korupsi terhadap bantuan Uang PIP tersebut.

padahal, Bantuan PIP merupakan program bantuan yang memiliki tujuan mulia, membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial. sungguh sangat di sayangkan, jika Program pemerintah tidak berjalan sesuai aturan dan undang undang, apalagi dari salah satu penerima bantuan PIP terdapat Anak Yatim.

Salah satu dari wali murid Sebut saja “PMA” penerima bantuan PIP Menyampaikan kepada team media di kediaman nya. dirinya membenarkan bahwa tidak pernah menerima/mengambil bantuan PIP, walaupun dalam buku tabungan sudah tertera nominal uang yang sudah di ambil pada tahun 2022. “kami mendapat informasi dari pihak sekolah agar supaya kami mengurus rekening bantuan PIP setelah lebaran itu, dan wali murid yang mengurus nya sekitar 6 orang wali murid. “Ujar nya.

lebih lanjut, setelah kami mengurus nya dan mendapatkan buku tabungan, kami kaget, sebagian dari 6 orang wali murid, sudah tertulis penarikan ( pengambilan) sejumlah uang pada tahun 2022. padahal, selama ini kami tidak tau, jika anak kami mendapatkan bantuan PIP, kami sempat tanya ke operator sekolah yang baru. bilang nya tidak tau. lalu siapa yang mengambil hak hak nya murid ini. “Tutur nya.

dalam Pasal 374 KUHP, menjelaskan bahwa ”penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah. untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. di jelaskan pula dalam Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 238.890.000.

selain itu, warga setempat sebut saja “GS” menambahkan, dirinya juga ikut prihatin dan menyayangkan perbuatan oknum kepala sekolah tersebut. “Kami sayang menyayangkan itu, karena di situ juga ada Hak anak yatim yang bersekolah. dan informasi nya oknum kepala sekolah itu mengakui jika bantuan PIP tersebut di ambil nya. “imbuh nya.

Sementara Team media mengkonfirmasi Oknum kepala sekolah YPI  Miftahul Ulum “SP” desa sentulan kecamatan Banyuanyar lewat sambungan WhatsAp via chat, prihal dugaan bantuan PIP yang di gelapkan yang terindikasi tindak pidana korupsi. serta memastikan benar atau tidak nya bantuan PIP tidak di salurkan mulai tahun 2022. dan siapa yang mengambil nya. namun, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.