Kapuas Timur-Penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi
Imbauan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pencari ikan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan, Senin (23/9/2024) pukul 10.30 Wib bertempat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan Personel Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di desa-desa wilayah Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun himbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya. Kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi.
“Sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tegasnya. (u11)