Example 728x250
BeritaJabarTerkini

Pemdes Cinagara Realisasikan Bankeu 2024 untuk Betonisasi Jalan di Kampung Cibeling  

9
×

Pemdes Cinagara Realisasikan Bankeu 2024 untuk Betonisasi Jalan di Kampung Cibeling  

Sebarkan artikel ini
IMG 20240923 WA0117

Analisnews,Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Cinagara telah merealisasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa tahun 2024 dengan melaksanakan proyek betonisasi jalan dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cibeling, RT 03, 04, 05/RW 06. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan keselamatan masyarakat setempat.

Anggaran yang digunakan bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa sebesar Rp 1.000.000.000,-. Dalam pelaksanaannya, proyek ini melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama masyarakat setempat, yang menunjukkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.

Dede, anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cinagara, menyampaikan bahwa proses pengerjaan infrastruktur sudah mencapai sekitar 40 persen. “Alhamdulillah, saat ini pengerjaan TPT sudah berjalan dengan baik. Nantinya, betonisasi akan dilaksanakan dari RT 03 hingga RT 05 di RW 06, dengan panjang 900 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 15 cm. Dan kelengkapannya,” ujar Dede saat ditemui di Kantor Desa Cinagara. (23/9)

Dede juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas adanya program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ini. Ia berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga dan merawat hasil pembangunan infrastruktur yang telah diberikan.

Proyek ini diharapkan tidak hanya mempermudah mobilitas warga, tetapi juga meningkatkan kualitas kehidupan di Kampung Cibeling dengan infrastruktur yang lebih baik dan tahan lama. Pemdes Cinagara mengajak seluruh warga untuk mendukung dan merawat hasil pembangunan demi keberlanjutan program-program pemerintah yang akan datang.

 

Reporter : Wandi

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.