Example 728x250
Terkini

Bersama Dewan Pengawasan, Rumkit Bhayangkara Rapat Penunjukan Dan Penetapan KAP

25
×

Bersama Dewan Pengawasan, Rumkit Bhayangkara Rapat Penunjukan Dan Penetapan KAP

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 23 at 18.41.19

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng mengadakan Rapat Penunjukan dan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring bertempat di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara setempat, Senin (23/9/2024) siang.

Kegiatan turut dibuka oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto beserta jajaran dan dihadiri unsur Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Kombes Pol. dr. Retnawan Pujiatmika, Pembina (IV/A) Indra Karunia Dewanti, S.E., M.H. dan Auditor KAP yang ditunjuk.

Dalam sambutannya, Karumkit Bhayangkara mengatakan bahwa Akuntan Publik (AP) mempunyai peran penting terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan disuatu entitas salah satunya Rumah Sakit.

“Dengan status penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Rumkit Bhayangkara tentu memerlukan pengukuran kinerja dengan bantuan KAP agar terwujudnya organisasi yang lebih baik”, ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol dr. Anton Sudarto menekankan bahwa pertemuan hari ini dilakukan untuk dapat menentukan dan mempersiapkan dengan baik hal-hal yang nanti dibutuhkan dalam pelaksanaan audit, sekaligus untuk perkenalan dengan Tim Audit KAP yang akan melakukan audit di Rumkit Bhayangkara.

“Saya harap Tim KAP dapat memberikan saran dan masukan kepada Rumkit Bhayangkara sehingga pengelolaan keuangannya dapat semakin baik dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Karumkit Bhayangkara berharap kegiatan audit yang akan dilakukan KAP nanti dapat berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan dan hasilnya Rumkit Bhayangkara bisa kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Har/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.