Example 728x250
JatimTerkini

Bersama Seluruh Pegawai dan WBP, Lapas Arjasa Tanda Tangani Deklarasi Perang Terhadap Halinar

67
×

Bersama Seluruh Pegawai dan WBP, Lapas Arjasa Tanda Tangani Deklarasi Perang Terhadap Halinar

Sebarkan artikel ini

Arjasa, (Analisn:ews.co.Id)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) III Arjasa UPT Kanwi Kemenkumham Jawa Timur menggelar deklarasi perang terhadap Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, dan Warga Binaan, serta disaksikan juga oleh Kapolsek Kangean dan Danramil Kangean.

Kegiatan Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Arjasa untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.

Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kalapas Arjasa, RM Dwi Arnanto, yang menegaskan komitmen seluruh jajaran pegawai dan WBP untuk memerangi Halinar.

Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa perang terhadap Halinar adalah langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan Lapas yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Seluruh peserta deklarasi, baik pegawai maupun WBP, dengan penuh semangat mengucapkan ikrar untuk tidak terlibat dalam praktik Halinar. Mereka juga berjanji untuk saling mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Deklarasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin di kalangan WBP serta memperkuat integritas pegawai Lapas.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan janji yang diikuti oleh seluruh pegawai dan WBP. Dengan adanya deklarasi ini, Lapas Arjasa berharap dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam upaya memerangi Halinar dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(Humas Lapas Arjasa).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur