Example 728x250
Kalteng

Polsek Kapuas Barat Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla kepada masyarakat

8
×

Polsek Kapuas Barat Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla kepada masyarakat

Sebarkan artikel ini

Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) memberi himbauan dengan membentangkan spanduk dan menempel sticker/pamplet di rumah atau kios milik masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan. Selasa (25\06\2024).

Upaya pencegahan Karhutla dilakukan oleh Personil Polsek Kapuas Barat melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Dengan pendekatan “Humanis” sosialisasi dan edukasi pembersihan lahan tanpa dibakar sangat dibutuhkan oleh Masyarakat, mengingat masih adanya masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

“Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan” Ucap Aiptu Sudono.

Dengan melakukan Sosialisasi merupakan langkah yang diambil oleh Polsek Kapuas Barat dalam penanggulangan pencegahan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat Kecamatan Kapuas Barat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E., menuturkan Kegiatan Patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Barat untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau Kapolsek.(dj)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.