Example 728x250
Babel

Kalapas Melakukan Kontrol Kegiatan Tari Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

81
×

Kalapas Melakukan Kontrol Kegiatan Tari Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, (Analisnews.co.id) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang, UPT Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Meita Eriza, melakukan kontrol rutin ke dalam Blok Hunian

Kegiatan Kontrol Blok Hunian ini di rangkiakan dengan peninjauan langsung kegiatan Tari yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pangkalpinang, Senin, (23/09/2024).

Program Pembinaan di Lapas terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.

Dimana Kegiatan Tari ini masuk ke dalam Program Pembinaan bidang kesenian sebagai upaya Lapas dalam memberikan kegiatan positif dan produktif bagi Warga Binaan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

Kegiatan Kontrol Blok Hunian ini di rangkiakan dengan peninjauan langsung kegiatan Tari yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pangkalpinang, Senin, (23/09/2024).

Kalapas, Meita Eriza menyampaikan apresiasinya terhadap semangat dan antusiasme dari Warga Binaan yang mengikuti kegiatan ini.

Menurut Meita bahwa kegiatan tari ini tidak hanya bertujuan untuk mengasah keterampilan seni, akan tetapi juga menjadi salah satu bentuk rehabilitasi yang membantu Warga Binaan dalam mengembangkan rasa percaya diri dan kedisiplinan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan Program Pembinaan yang bermanfaat bagi Warga Binaan. Salah satunya melalui kegiatan seni tari, yang diharapkan bisa menjadi sarana untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, sekaligus menjadi sarana sosialisasi antar sesama Warga Binaan,” ujar Kalapas Meita Eriza. (Humas Lapas Pangkalpinang).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur