Example 728x250
NasionalNTBTerkini

Supplier Jagung Sumbawa Bongkar Gudang, Tuntut Pembayaran dari PT Samawa Tani Persada

134
×

Supplier Jagung Sumbawa Bongkar Gudang, Tuntut Pembayaran dari PT Samawa Tani Persada

Sebarkan artikel ini

AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,- Di tengah kesibukan panen raya jagung, puluhan supplier jagung dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa menuntut pembayaran hasil panen mereka yang dijual kepada PT Samawa Tani Persada, mitra dari Bulog Sumbawa. Para supplier ini merasa kecewa karena hingga kini perusahaan belum melunasi pembayaran sesuai perjanjian.

Hamzah, Ketua LSM Gempur, didampingi oleh Ahyar yang lebih dikenal dengan panggilan “Ribut”, menyatakan kepada awak media, Selasa (24/9), bahwa para supplier dari Kecamatan Utan dan Labangka terus mendapat tekanan dari para petani yang menagih hasil penjualan jagung mereka.

“Sejak bulan Juli lalu, para supplier sudah dijanjikan oleh Direktur PT Samawa Tani Persada bahwa pembayaran akan segera diselesaikan. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian terakhir, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajiban mereka,” ungkap Hamzah.

Menurut Hamzah, beberapa supplier seperti Jupri, M. Irfan, dan H. Muhlis telah membuat perjanjian dengan perusahaan, di mana batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal 25 Agustus 2024. Dalam perjanjian tersebut, apabila pembayaran tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan, maka jagung yang belum dibayar harus dikembalikan kepada para supplier.

“Ini bukan sekadar janji yang tidak ditepati, tetapi sudah menyentuh kehidupan para petani. Mereka memiliki utang bank yang harus segera dilunasi, sementara perputaran modal supplier juga terganggu. Jadi, ketika ratusan ton jagung tidak dibayar dalam waktu yang lama, wajar jika petani dan supplier merasa dirugikan,” tambahnya.

Sebagai bentuk protes, para petani yang merasa tidak mendapatkan hak mereka membongkar gudang filial untuk mengambil kembali jagung yang belum dibayarkan. Tindakan ini didukung oleh para supplier yang merasa hak mereka telah diabaikan.

“Kami hanya mengambil kembali hak kami, bukan mengambil milik orang lain. Pembongkaran gudang ini bukan tindakan kriminal, melainkan upaya kami untuk menuntut hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan,” tegas Hamzah.

Kasus ini semakin memanas karena berlarut-larutnya pembayaran yang tertunda, dan para petani serta supplier berharap ada langkah tegas dari pihak terkait agar masalah ini segera diselesaikan. (*)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur