Example 728x250
Jabar

Kejadian Laga Persib Persija, Polda Jabar Akan Proses Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku

12
×

Kejadian Laga Persib Persija, Polda Jabar Akan Proses Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20240925 WA0167 scaled

Jabar—Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyampaikan bahwa benar memang kemarin Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 telah terjadi tindak pidana kekerasan berupa penganiayaan secara bersama sama atau yang kita kenal dengan pengeroyokan.

“Ini dilakukan oleh suporter diduga dari bobotoh persib yang dilakukan terhadap steward security Officer atau petugas keamanan pertandingan, Setelah pelaksanaan pertandingan laga antara Pesib dan Persija berakhir.” katanya

Jadi setelah pertandingan ini berakhir kemudian terjadi salah paham sehingga terjadi tindak pidana kekerasan terhadap beberapa steward, ada kurang lebih dari 4 korban.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polresta Bandung, terkait dengan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Stadion Sijalak harupat.

“Kemudian tentu akan kami lakukan upaya proses hukum, proses penyelidikan sudah dimulai, kami sudah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang ada, kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan CCTV baik yang ada di stadion sijalak harupat, maupun CCTV yang memback up jalannya pertandingan yaitu CCTV dari bidang TIK Polda Jabar.” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

“Ini juga menjadi alat bukti kami nantinya yang akan mengungkap pelaku dari suporter yang diduga bobotoh dari Persib.” tambahnya.

“Kemudian saat ini juga kami sudah mulai melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan dari para korban, disamping itu kami akan melakukan pemeriksaan juga terhadap beberapa saksi yang akan segera secepat mungkin diambil keterangannya, dan proses hukum, tentu akan kami lakukan, dimana kami akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.” tutup Jules Abraham.

Bandung 24 September 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.