Sosialisasi Tata Cara Penanganan Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Hulu.
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas Hulu – Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng. melaksanakan himbauan terkait Karhutla di Wilayah Desa Si Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Gusti M. Rifa Adabi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya Karhutla dengan mengkampanyekan larangan membakar hutan dan lahan berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku pembakar hutan dengan menggunakan spanduk.
“ Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun membuka lahan dengan cara dibakar,”jelasnya, Giat Sosialisasi Saber Pungli Polsek Kapuas Hulu, Rabu (25/9/2024) pagi.
“ Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada Masyarakat Mengingat Kondisi geografis Kecamatan Kapuas Hulu yang sebagian besar masih kondisi hutan dan perkebunan, sehingga apabila ada titik api penyebarannya sangat cepat karena wilayan hutan yang belum ada jalannya,”tutupnya. (dp)