Pulang Pisau – Anggota Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau bersama warga menangkap seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis Badik.
“Kami dapat laporan dari warga, ada seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam dan anggota melancur ke tempat kejadian untuk mengamankan pria tersebut,” kata Kapolsek Jabiren.
Menurutnya, pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam itu diketahui “M” (39), warga Desa Katanjung Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Pelaku diamankan polisi saat berada Jalan Trans Kalimantan Desa Jabiren sekitar pukul 19.22 wib.
“Kami berhasil mengamankannya, sebelum pelaku sempat melukai warga di tempat kejadian,”ujarnya lagi.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Jabiren Raya untuk pemeriksaan terkait tindak pidana yang dilakukannya.
Hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin yang sah di muka umum.
“Kami imbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat apabila ada terjadi tindak pidana di wilayahnya dan hindari main hakim sendiri,” katanya pula.