Probolinggo. AnalisNews.co.id
pemerintah desa Rejing kecamatan Tiris tidak berani memberikan Keputusan secara Administrasi. prihal permohonan ahli waris atas Hak sebidang tanah. dalam pemberitaan sebelumnya di sebutkan. bahwa, salah satu ahli waris dari suradi patimah,.”SS” meminta surat keterangan secara tertulis kepada pemerintah rejing. Jika memang bukan Hak milik Suradi patimah, “SS” meminta agar supaya di buatkan surat keterangan secara resmi ( tertulis). dan sebaliknya. 25/09/2024.
pasal nya, buku leter C desa yang sudah di legalisir oleh pihak Desa, Atas nama orang tua “SS” yaitu “suradi patimah” Nomor 667, persil 39 dengan luas 250 D. Namun, pemerintah desa tidak mempunyai ketegasan, keberanian, untuk mengambil keputusan secara administrasi. dengan bermacam macam alasan.
di antaranya, yang mengklaim tanah tersebut mempunyai bukti (PIPIL). atas nama “Surani Hasan”. di ketahui, PIPIL Tersebut Sangatlah berbeda dengan Leter C Atas nama Suradi patimah yang sudah dilegalisir oleh pemerintah desa rejing. perbedaan antara leter C Atas nama “suradi patimah” dengan PIPIL atas nama “Surani Hasan” bukan hanya nama saja, namun, nomor leter C, persil dan luas juga sangat jauh berbeda dengan Leter C atas nama Suradi Patimah tersebut.
di kutip dari pemberitaan sebelumnya, pemerintah desa, melalui oknum kasi pemerintahan desa rejing Kp “RS” mengatakan. “saya pihak desa tidak bisa memberikan keputusan tanah itu pemilik nya siapa, bukan wewenang Desa. “jelas nya. sedangkan Camat Tiris “Andi wiroso” di kutip dalam pemberitaan sebelumnya mengatakan. “Mohon datang ke Pemerintah Desa untuk minta konfirmasi. Karena yang lebih Faham tentang hak atas kepemilikan Pihak Desa. “Ujar nya.
pemerintah Desa Adalah Pelayan Publik, yang seharusnya Melayani masyarakat Sesuai dengan data data Yang di miliki Oleh Desa. sesuai dalam PP Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan tidak keberanian oknum Pemerintah desa Rejing untuk memberikan keputusan secara administrasi, mendapat tanggapan serius dari salah satu tokoh masyarakat di wilayah Tiris. namun diri nya, untuk kali ini enggan di sebutkan identitas nya sampai surat Dumas nya di layangkan.
“ketidak tegasan dan ketidak beranian oknum pemerintah desa Rejing memberikan keputusan secara administrasi, padahal sudah jelas dan Sah Leter C atas nama “Suradi patimah” sudah di legalisir oleh pemerintah desa Rejing. maka kami akan mengambil langkah tegas, akan melayangkan Dumas kepada Ombudsman Republik Indonesia kabupaten Probolinggo dengan tembusan ke instansi instansi terkait. “Jelas nya.
lebih lanjut, tidak berani memberikan keputusan secara administrasi, alasan nya itu apa, pemerintah desa itu adalah pelayan publik, yang di gaji oleh negara. jika beralasan karena pihak sebelah mempunyai data juga,,, ian sudah jelas, nama yang ada di sebelah nya itu Sama sama nama “Suradi patimah” apa bukan, persil nya sama atau tidak. apalagi leter C tersebut sudah di legalisir. “ucap nya.
Jadi oknum pemerintah desa tidak usah banyak alasan, jika seperti yang di sampaikan dalam pemberitaan itu, pengadilan yang bisa memutuskan, lalu apa kerja nya oknum pemerintah desa, apa manfaat nya Buku Leter C desa, apa leter C itu sudah di pergunakan lagi oleh oknum oknum tersebut. “Pungkas nya.