Example 728x250
JakartaTerkini

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

56
×

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Sebarkan artikel ini
IMG 20240926 WA0011 2 scaled

Jakarta, (Analisnews.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali Pada Jumat (06/09/2024), mendeportasi seorang Wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32), ini karena akibat penyalahgunaan izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang
merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam Prostitusi. Rabu (25/09/2024).

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa kunjungan pada Desember 2020, yang kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor .

Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor
yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, dan Penerbitan ITAS untuk Investor dapat di proses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakin Rp 1 Miliar.

Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi 10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan 15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.

Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,”jelas Silmy.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang Visa Investor agar tidak disalahgunakan.

Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, dimana sebagaian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang
bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa
diterbitkan.

Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan.

Contohnya macam-macam,
mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,”
ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKK dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT, Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum.

Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian.

Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan.

“Evaluasi tentunya kami lakukan secara
berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,”pungkas Dirjen Imigrasi.(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"