Polres Murung Raya – Pelayanan SKCK merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit Intel Polsek Murung Polres Murung Raya Aiptu Fakhrudinoor melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (8/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Petugas Unit Intel melayani penerbitan baru dan perpanjangan bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat.
Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Murung hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.
Kapolsek Murung Ipda Catur menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga diperintahkan kepada Personel pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan harus betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
“Polsek Murung khususnya Unit Intel dalam memberikan pelayanan juga membantu mengarahkan masyarakat/ pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya,” ujarnya.
“Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang lebih mudah lagi bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri menuju keunggulan,” ungkap Kapolsek. (hms)