Barito Utara, 27 September 2024 – Aparat kepolisian dari Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (62), warga Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (19/9/2024) setelah adanya laporan dari korban berinisial JN (44), seorang karyawan PT. BBR yang tinggal di Mes PT. BBR, Desa Sabuh.
Kasus ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi lahan PT. BBR Blok E 02, Dusun Malateken, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru. Saat itu, JN tengah melakukan pengecekan lahan perusahaan sekaligus bermaksud untuk mediasi dengan S, yang diduga sering menghalangi proses pengerjaan lahan PT. BBR.
Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika S tiba-tiba meluapkan emosinya. Ia sempat mengangkat senapan angin yang dipegangnya dengan tangan kanan, namun berhasil ditahan oleh korban. Setelah itu, S mencabut sebilah Mandau (golok) yang terselip di pinggangnya dan mengayunkannya ke arah JN. Beruntung, korban berhasil menghindar dan melarikan diri.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Kompol Sugiya, saat dikonfirmasi pada Jum’at (27/9/2024) pagi membenarkan penangkatan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” jelas Kompol Sugiya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Saat ini kami telah melakukan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka,” ujar AKP Ricky.
Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ryt)