Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Fenomena perselingkuhan di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. Meskipun perselingkuhan merupakan masalah yang sangat privat, namun media massa terutama elektronik setiap hari membongkarnya terus-menerus. Perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga di desa-desa dan kampung-kampung. Perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berada, tapi juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu dari segi finansial.
Lebih memprihatinkan lagi, perselingkuhan juga dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungan kekerabatan, seperti perselingkuhan antara ayah/ibu dengan anak tirinya, antara kakak dengan adiknya, antara adik ipar dengan kakak ipar. Selain itu, perselingkuhan juga dilakukan oleh seorang ayah/ibu dengan pacar/teman akrab anaknya dan seorang laki-laki dengan tetangga wanitanya yang telah berumah tangga. Perselingkuhan juga dilakukan oleh orang-orang yang sudah bertahun-tahun membina mahligai perkawinan maupun mereka yang baru melangsungkan perkawinan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, seorang suami salah satu warga Kampung Sirnaputra Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya berinisial BD tega berselingkuh dengan anak tirinya sendiri berinisial CD yang berprofesi sebagai seorang Bidan sekaligus perawat yang bekerja di sebuah klinik di wilayah Kecamatan Cigalontang.
Berawal dari percakapan mesra sang suami (BD) bersama anak sambungnya (CD) yang diketahui oleh sang istri sekaligus ibu kandung CD sendiri berinisial AK. Dalam isi percakapan tersebut, sang suami menanyakan kepada anak sambungnya terkait masih datang bulan apa tidak sembari diakhiri jika dirinya sudah kangen. AK langsung mempertanyakan maksu dari percakapan tersebut kepada sang suami dan anaknya, spontan sang suami malah mengamuk dan tidak terima dipertanyakan oleh istri terkait hal tersebut.
AK pun memaksa anaknya CD untuk jujur, CD pun akhirnya jujur jika dirinya sudah sering di setubuhi oleh ayah sambungnya BD sejak tahun 2019 lalu, dan apabila dirinya tidak mau melayani nafsu bejat ayah sambungnya tersebut, maka mengancam akan memviralkan poto bugil dirinya. Mendengar hal tersebut, AK langsung membawa CD ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan kelakuan bejat suaminya, (Senin, 26 Agustus 2024).
Menurut keterangan dari AK, didalam laporan tersebut pengakuan anaknya CD bahwa selama bertahun-tahun telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah sambungnya sendiri, dan jika tidak mau melayaninya maka sering diancam akan memviralkan poto bugil dirinya. Selain itu pada tanggal 10 Agustus CD terakhir disetubuhi oleh BD dengan permintaan dibelikan sebuah IPON, BD langsung memberikan uang kepada CD senilai Rp. 9.000.000,- dengan syarat harus melayani nafsu bejatnya.
Setelah adanya laporan pengaduan CD yang didampingi oleh Ibu Kandungnya AK ke Unit PPA Polres Tasikmalaya, pihak Kepolisian langsung melayangkan surat panggilan terhadap BD. Namun hingga surat panggilan kedua BD pun baru hadir untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa, 24 September 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, didepan pihak kepolisian dan awak media, BD membatah semua laporan anak sambungnya CD yang dituding telah memaksa dan mengancamnya untuk melakukan hubungan intim dengannya, BD pun mengakui jika dirinya telah menjalin hubungan gelap bersama CD sejak tahun 2020 lalu dan sudah tidak terhitung lagi melakukan hubungan intim bersama anaknya atas dasar suka sama suka. BPD pun mengakui jika terkahir kali dirinya melakukan hubungan intim bersama anak tirinya tersebut pada tanggal 10 Agustus 2024 di rumahnya sendiri setalah anaknya meminta uang untuk membeli IPON.
“Semua yang dilaporkan anak saya itu tidak benar, yang sebenarnya saya bersama dia memang melakukannya atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan apapun. Hubungan saya bersama anak saya itu sejak tahun 2020 hingga sekarang, dan saya telah melakukan hubungan selayaknya suami istri sudah tidak terhitung lagi sampai terakhir pada tanggal 10 Agustus 2024. Itupun dia (CD) minta dibelikan sebuah IPON , dan setelah saya kasih uang senilai Rp. 9.000.000,- , CD menyuruh saya untuk memberi uang kepada istri saya agar pergi ke pasar belanja, dan itu memang sudah setingan antara saya sama anak saya itu Pak”, ungkapnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian resort Tasikmalaya masih mendalami kebenaran dari kedua belah pihak. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Josner mengatakan, jika memang yang dikatakan oleh terlapor (BD) itu benar, maka hal tersebut masuk dalam kategori perzinahan, dan pihaknya tinggal menunggu laporan dari istrinya AK sebagai korban jika ingin diproses.
“Sementara ini kami masih mendalami kasus ini, dan hari ini pihak terlapor sudah datang untuk dimintai keterangan. Jika memang keterangan nya tersebut benar, maka hal tersebut masuk kedalam kategori perzinahan, dan disini kita menunggu laporan dari pihak istrinya sekaligus Ibu Kandung pelapor sebagai korban, karena yang bisa melaporkan hal itu adalah korban yakni suami atau istri yang dirugikan“, ungkapnya.
Menurut UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1), yang dimaksud dengan perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa selingkuh menurut hukum adalah perbuatan yang termasuk dalam golongan zina, yakni persetubuhan yang dilakukan seseorang dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Jadi, untuk dianggap telah melakukan gendak (overspel) seseorang harus terlibat dalam hubungan seksual yang melibatkan penetrasi alat kelamin.
Pelaku yang terbukti gendak (overspel) atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 91) KUHP. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. Sedangkan dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1), pelaku selingkuh dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Berikut bunyi UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.”
Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ada konsekuensi hukum yang menanti para pelaku selingkuh, mulai dari hukuman kurungan penjara hingga denda. Penting untuk diketahui bahwa proses pidana pada pelaku selingkuh maupun zina hanya dapat ditindak jika ada pelaporan. Adapun yang berhak melakukan pelaporan adalah suami atau istri dari terduga pelaku selingkuh atau gendak. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan. (Chandra Foetra S).