Example 728x250
Jakarta

Permahi Tangsel Gelar Aksi Demo Desak Kepolisian dan KPK Periksa Dompet Dhuafa

119
×

Permahi Tangsel Gelar Aksi Demo Desak Kepolisian dan KPK Periksa Dompet Dhuafa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240927 WA0010 2

JAKARTA, ANALISNEWS – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi demo di Kantor Pusat Dompet Dhuafa di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Aksi demo yang dilakukan Permahi Tangsel terkait transparansi dan praktik Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Dompet Dhuafa.

Koordinator Aksi, Syamsul Bahri Rumalutur mengatakan Permahi Tangsel menilai transparansi laporan keuangan Dompet Dhuafa (DD) perlu di kaji lagi, karena sistem hari ini di jalankan oleh audit lembaga publik tersebut seakan-akan membuka peluang untuk terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Kami duga keras mengarah ke arah praktek rasuah, ” kata Syamsul.

Syamsul menyampaikan, saat ini audit yang dilakukan sifatnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga bisa diduga bisa terjadi manipulasi.

“Kami duga bisa dimanipulasi Kepentingan lembaga atau instansi yang di audit oleh KAP dan berbayar, dan bisa saja disetting dan diatur oleh auditor karena ingin mengejar predikat wajar tanpa pengecualian atau predikat yang sesuai keinginan si pembayar KAP tersebut, “ujarnya.

Padahal, kata dia, seharusnya berdasarkan UU tentang pengelolaan zakat no 23 Tahun 2011 dalam pasal 2 pengelolaan zakat harus berasaskan akuntabilitas dan amanah.

Ia menyatakan, kalaulah ada temuan atau hal yang tidak sesuai syariah maka sifatnya hanya diingatkan tapi tidak ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kemenag dan Baznas sebagai representasi pemerintah yang mengawasi lembaga tersebut.

“Melihat fenomena ini, harusnya Kemenag dan Baznas segera turun mengaudit kembali dompet dhuafa agar terang benderang bagaimana pengelolaan dana umat secara transparan dan akuntabel, ” tukasnya.

Syamsul mengatakan aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga yang lahir dari Dompet Dhuafa dan berdiri pada 21 April 2005, maka patut dicurigai praktik yang dilakukan oleh ACT juga berlaku di Dompet Dhuafa.

“Aksi Cepat Tanggap atau yang sering kita dengar ACT, adalah lembaga kemanusiaan yang berbasis mengelola dana Masyarakat atau umat dengan izin Kemensos. Tapi ACT juga menerima dana zakat, infaq dan sedekah dalam praktiknya,” imbuhnya.

“Salah satu pendirinya Ahyudin, dulunya adalah orang dompet dhuafa. Dalam hemat pikir kami ada hal yang besar selama ini di praktekan di dompet dhuafa oleh pendiri ACT. Apakah hal biasa dalam pengelolaan dana umat dengan memotong hak amil sampai 30-40 persen ? karena kami tahu bahwa dalam wajarnya, hak amil hanya sebesar 12,5 persen saja, “lanjut Syamsul Bahri Rumalutur.

Syamsul melanjutkan bahwa Permahi Tangsel mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan KPK untuk segera memeriksa Dompet Dhuafa sebagai bentuk perhatian atas pengelolaan dana umat yang transparan dan akuntabel.

“Pihak APH harus juga memeriksa praktik bisnis di Dompet Dhuafa, karena kami curiga ada praktik monopoli dan curang dalam pengelolaan dana umat. Dari ACT kita juga perlu mencurigai para pejabat Dompet Dhuafa, apakah gaji mereka sama dengan pejabat ACT yang suka bermewah-mewahan? Sehingga sudah menjadi urgensi lembaga negara yakni PPATK ikut turun untuk memeriksa transaksi keuangan daripada pejabat-pejabat dompet dhuafa, apabila ada transaksi yang janggal maka segera diproses tentunya, “tandasnya.

Aksi Permahi Tangsel yang dilakukan di Kantor Pusat Dompet Dhuafa melahirkan desakaan sebagai berikut:

1. Mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BPK dan KPK segera memeriksa dompet dhuafa sebagai bentuk perhatian atas pengelolaan dana umat yang transparan dan akuntabel.

2. Mendesak PPATK agar segera ikut turut menjalankan kewenangannya, dalam hal ini memeriksa transaksi keuangan pejabat-pejabat Dompet Dhuafa.

3. Mendesak APH segera memeriksa praktik bisnis di dompet dhuafa, karena kami curiga ada dugaan praktik monopoli dan curang dalam pengelolaan dana umat. **

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.