Example 728x250
Jakarta

Tokoh Perempuan Papua Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

53
×

Tokoh Perempuan Papua Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Tokoh Perempuan Papua Sofie Mubefor menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya sebagai Perempuan sangat mengapresiasi dengan pembentuk Direktorat PPA-PPO, karena saat ini banyak sekali Perempuan dan anak yang merasa tidak terlindungi padahal mereka mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara ini,” ucap Sofie, Jumat (27/9/2024).

Sofie mengatakan dengan adanya unit baru Polri itu, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan lebih cepat. Selain itu selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, terkhusus yang ada di Papua.

“Saya juga mengapresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan terbentuknya Direktorat ini akan semakin baik dan maju dan tidak ada lagi namanya kekerasan perempuan dan anak serta tidak adanya perdagangan orang dimanapun khususnya di Tanah Papua,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/2100/IX/KEP/ 2024 tanggal 20 September 2024 telah menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani menjadi Direktur Tindak Pidana Perempuan Dan Anak dan Perdagangan Orang.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur