Polsek selat – Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 Skj. 08.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Sekda Kab. Kapuas telah dilaksanakan Rapat terkait adanya pemasangan Hinting Pali pada lahan pembangunan balai adat Jalan Melati Kuala Kapuas.
Hadir dalam giat tersebut :
1. Sekda Kab. Kapuas
2. Kapolres Kapuas diwakili oleh Kabag Ops
3. Kapolsek Selat
4. Dandim 1011/KLK diwakili oleh Pasi Intel
5. Kepala Dinas PUPRKP Kab. Kapuas
6. Sat Pol PP Kab. Kapuas
7. Damang Selat
8. Batamad Kuala Kapuas
Adapun hasil Rapat terkait adanya pemasangan Hinting Pali pada lahan pembangunan balai adat Jalan Melati Kuala Kapuas yaitu sebagai berikut :
Lokasi Pembangunan Balai Adat Jalan Melati Kuala Kapuas adalah merupakan Aset pemerintah Daerah dengan SHM P33 Tanggal 26 Desember 1985.
Hinting Pali hanya dilakukan melalui ritual Agama Kaharingan, dan menjadi hak dan kewajiban Damang Adat Bersama lingkup organisasi lainnya. Tidak bisa di lakukan oleh masyarakat ataupun Ormas secara sembarangan sesuai dengan Peraturan Daerah.
Damang Selat tidak mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan sewaktu dilakukan pemasangan
Hinting Pali, dan siap membuka Hinting Pali yang terpasang di lokasi Pembangunan Balai Adat karena tidak sesuai dengan adat di dampingi oleh Batamad dan Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas pada tanggal 08 Juli 2024.
Sudah disampaikan bantuan dari Disparbudpora Kab. Kapuas untuk biaya angkut senilai Rp. 1.500 000,- per KK dengan di dampingi oleh Petugas dari Polsekta Selat namun di tolak oleh pihak yang melakukan Hinting Pali.
Tali Asih berupa pembangunan Rumah melalui Program Bedah Rumah Dinas PUPRPKP TA 2025 berupa bahan bangunan.
Terkait pemberian Bantuan Tali Asih berupa uang tunai akan di upayakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan akan di konsultasikan dengan BPK.