Example 728x250
TerkiniGorontalo

Kadivpas Mengharapkan Pabrik Cocofiber di Lapas Pohuwato Berfungsi Kembali

7
×

Kadivpas Mengharapkan Pabrik Cocofiber di Lapas Pohuwato Berfungsi Kembali

Sebarkan artikel ini
IMG 20240928 WA0021 4

Pohuwato, (Analisnews.co.id) – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Sulardi menyampaikan harapan besar agar pabrik cocopeat dan cocofiber yang pernah beroperasi di dalam Lapas dapat kembali berfungsi.

Hal tersebut disampaikan Sulardi pada kunjungan kerja perdananya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato, Sabtu (28/9/2024).

Dalam dialog bersama dengan Kalapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, Sulardi menyampaikan pentingnya keberlangsungan kegiatan industri berbasis lingkungan tersebut sebagai bagian dari program pembinaan keterampilan warga binaan.

“Pabrik cocopeat dan cocofiber memiliki potensi besar untuk memberikan keterampilan dan membuka peluang ekonomi bagi warga binaan. Saya berharap fasilitas ini bisa segera beroperasi kembali dan memberi manfaat positif bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia berharap, rencana akan berjalannya kembali pabrik tersebut, ada peningkatan produktivitas yang lebih besar di sektor pembinaan kerja warga binaan.

“Kami mendukung Lapas Pohuwato untuk terus maju sebagai salah satu lapas yang produktif dan inovatif di bidang pembinaan keterampilan warga binaan,” kata dia.

Kalapas Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan bahwa kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan sektor swasta, untuk memastikan kelangsungan program ini bisa berjalan dengan baik.

“Kami sudah memiliki sumber daya, hanya tinggal memastikan apa yang menjadi kekurangan fasilitas dalam mengoperasionalkan kembali pabrik tersebut,” ujar Adi Wibowo.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.