Example 728x250
BantenBeritaJakartaJatimKaltengNasionalNTBSumutTerkini

KEGIATAN SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

95
×

KEGIATAN SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

Sebarkan artikel ini

Pada Hari Minggu, 29 September 2024, Pkl: 08.00 Wib Polsek Kapuas Hilir melakanakan Serah terima yanmas SPKT dan serah terima tugas jaga Mako Polsek Kapuas Hilir Petugas yang melaksanakan giat :

1. AIPDA YUWANSON (Piket Spkt III)
2. AIPTU M. ISNAINI
3. AIPDA ARIF RAHMAN (Piket SPKT III)
4. BRIGPOL M.ISMED AKBAR (Piket SPKT III)
5. AIPTU JIMMY,S.H.
6. AIPDA EKO ARIKUN CAHYO (Piket Spkt II).
7. BRIGPOL DODY KURNIAWAN (Piket Spkt II).

Dari piket lama kepada piket baru laporan Ka SPKT lama bersama dengan Ka SPKT baru serah terima giat rutin pergantian tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan dalam hal memotivasi disiplin pelaksanaan tugas, kegiatan yang belum selesai maupun sudah selesai tetap dilaksanakan dan mengantisipasi kegiatan patroli, dialogis dan kegiatan lain yang ada di masyarakat mewujudkan sinergitas dengan
masyarakat, agar polri semakin dipercaya dalam keamanan dan ketertiban terhadap
masyarakat.

Guna Meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas, baik patroli, jaga tahanan dan pelayanan kegiatan lain yang ada di masyarakat, dengan berpatroli memantau situasi wilayah wujud pelayanan dapat tercipta dengan situasi aman dan kondusif.(dk)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur