Example 728x250
BeritaJakartaKaltengNasionalTerkini

SOSIALISASI SABER PUNGLI OLEH POLSEK KAPUAS HILIR

25
×

SOSIALISASI SABER PUNGLI OLEH POLSEK KAPUAS HILIR

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 29 at 11.07.48

Pada hari Minggu, tanggal 29 September 2024, Skj. 10.00 Wib, dan AIPDA EKO ARIKUN CAHYO dan BRIGPOL DODY KURNIAWAN bersama warga dan tokoh masyarakat Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.

Telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam “Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi” dengan sasaran Tokoh Masyarakat dan perangkat Desa/Kelurahan, RT dan Warga tokoh masyarakat Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir dengan menggunakan spanduk yang bertuliskan “STOP PUNGUTAN LIAR” Pemberi dan Penerima sama-sama melanggar hukum, Ada Pungli Laporkan Segera!!!, bertempat di Pemukiman penduduk, fasilitas Umum dan ObVit, bersama Ketua RT dan Warga tokoh masyarakat Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber Pungli Kab. Kapuas yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalahgunaan dana sehingga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Foto bersama warga dan ketua RT dan Warga tokoh masyarakat Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, menggunakan Spanduk Satgas Saber Pungli dalam mendukung kegiatan Penolakan Pungli di Kabupaten Kapuas Khususnya di Wilkum Polsek Kapuas Hilir.(DK)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.