Probolinggo.AnalisNews.co.id
Di Duga Oknum Mantan Bendahara Desa Gading Kulon kecamatan Banyuanyar Telah melakukan Tindak pidana Korupsi Dana desa Tahun anggaran 2024 tahap Awal. hal itu terungkap saat masih menjabat sebagai Bendahara Desa Gading kulon. di karena tindak pidana tersebut terungkap, akhirnya kepala Desa Gading Kulon melakukan Rolling terhadap oknum bendara tersebut. 29/09/2024.
yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara di roling menjadi Kasun. namun tak lama kemudian, oknum mantan bendara memilih untuk memundurkan diri sebagai sebagai kasun( risen). Miris nya, Oknum mantan bendahara memundurkan diri di duga demi menghindari tanggung jawab nya untuk mengembalikan sejumlah uang yang di duga di korupsi di saat menjabat sebagai bendahara Desa.
saat team media mengkonfirmasi oknum mantan Bendahara Desa Gading Kulon “TG” lewat sambungan watshap via chat pada tanggal 26 September 2024. prihal adanya dugaan penggelapan/tindak pidana Korupsi Dana desa tahun anggaran 2024. tahap pertama. dirinya tidak mengakuinya, bahkan oknum mantan bendahara tersebut, mengatakan, dirinya sudah menyerahkan ke kepala desa dan ada bukti serta dokumentasi.
“”walaikum salam maaf pak saya tidak menggelapkan anggaran desa, sudah saya serahkan ke pak kades, sudah ada tanda terimanya dan bukti2, serta dokumentasi lengkap pak. “jawab nya.
namun, ketika team media meminta untuk bertemu di kantor desa gading kulon, guna untuk memperjelas bukti bukti serta dokumentasi seperti yang di sampaikan oleh oknum mantan Bendahara. dirinya tidak menjawab. hal yang Sangat di Sayangkan oknum mantan Bendahara “TG” di duga dengan sengaja memblokir Nomor Watshap team media saat konfirmasi.
Dengan di blokir nya Nomor watshap team media, maka sangat menguatkan adanya dugaan Tindak pidana Korupsi. adapun oknum yang melakukan tindak pidana Korupsi dapat di jerat dengan Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut:
jika mengembalikan hasil dari tindak pidana korupsi di jelaskan dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Segala kegiatan yang ada di desa adalah tanggung jawab kepala Desa, oleh karenanya team media mengkonfirmasi kepala Desa Gading Kulon “H. Jumadi” prihal dugaan anggaran dana desa tahun 2024 tahap Awal yang di duga di gelapkan atau di korupsi oleh Oknum mantan Bandara. dirinya menjelaskan bahkan belum ada pengembalian yang ada hanya janji dan janji.
“Belum ada pengembalian, yang ada hanya janji dan janji, jika oknum bendera bilang sudah mengembalikan dan ada dokumentasi nya perlu di pertanyakan. Salah satunya dugaan uang Kursi kantor desa dan masih banyak yang lain nya. saya tidak merasa tanda tangan, contoh dokumen ini, saya sama sekali tidak merasa tanda tangan tapi kenapa ada tanda tangan saya. kan bisa di cek nantinya asli atau tidak nya tanda tangan saya. “Kata kepala desa Gading kulon sambil menunjukkan dokumen nya.