Example 728x250
JakartaNasional

Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi

×

Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240929 WA0025 2

Jakarta, (Analisnews.co.id) – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan memuat baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi dibidang penegakan hukum.

Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas.

Pada April 2023, Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi.

Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (27/09/2024).

Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, Khususnya area rawan konflik.

Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Jadi ancaman kekerasan, terorisme serta kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas sebagai alat perlindungan, akan tetapi juga ini menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Oleh karena itu, di tahun 2024 kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik.

Maka itu, penindakan keimigrasian pada Januari – September meningkat 125% atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan Periode yang sama pada tahun 2023.

Selama Januari-September 2024 telah tercacat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.

Volume Operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara – negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju.

Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara – negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,”lanjut Silmy.

Lebih lanjut, Silmy menyebut bahwa Pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri.

Langkah ini diambil setelah melewati tahapan kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan – batasan.

Untuk itu, sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunnya,”pungkas Dirjen Imigrasi. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi).