Example 728x250
HukumPolitikTerkini

Inilah Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Cabup Dan Cawabup Tasikmalaya Yang Dilaporkan Ke KPU, Paslon Nomor Urut 2 Terbesar Diantara Paslon Lainnya!!!

12
×

Inilah Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Cabup Dan Cawabup Tasikmalaya Yang Dilaporkan Ke KPU, Paslon Nomor Urut 2 Terbesar Diantara Paslon Lainnya!!!

Sebarkan artikel ini

AnalisNews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Dari data laporan awal dana kampanye ketiga pasangan tersebut diatas, ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang sangat kecil anggaran dana kampanyenya.

Seperti yang dilansir dari RRI.co.id, dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan ke KPU, pasangan calon kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati) nomor urut satu yaitu Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, melaporkan dana awal kampanye terendah, yakni Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sedangkan untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut dua yakni Cecep Nurul Yakin- Asep Sobari Al Ayubi merupakan paslon yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) terbesar, yakni Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sedangkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut tiga yakni Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Iya itu yang disampaikan pada 24 September 2024 lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami , Minggu (29/9/2024).

Sementara memasuki tahapan kampanye, KPU menetapkan 35 kecamatan yang dipergunakan sebagai lokasi untuk titik kampanye rapat umum.

Ya tidak semua kecamatan. Hanya 35 kecamatan yang dapat dipergunakan sebagai tempat kampanye rapat. Itu mengingat akses dan fasilitas yang mendukung,” pungkasnya.

Sedangkan seiring tahapan kampanye, Bawaslu setempat mewaspadai berbagai kerawanan, terutama netralitas ASN dan politik uang.

Kami pelototi medsosnya. Karena biasanya potensi pelanggaran banyak di medsos. Jangan coba – coba sanksinya tegas,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.