Example 728x250
Terkini

Hasil Karya Napi Lapas Pohuwato, Lukisan Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi Di Serahkan Kasubsi Giatja

7
×

Hasil Karya Napi Lapas Pohuwato, Lukisan Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi Di Serahkan Kasubsi Giatja

Sebarkan artikel ini
IMG 20240708 WA0027 1

Pohuwato, (Analisnews.co.id) – Kepala Subseksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato, Fery Utiarahman, menyerahkan lukisan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi. Senin(8/7/2024).

Penyerahan lukisan tersebut berlangsung di Sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Rusli Umar.

Dalam kesempatan tersebut, Fery Utiarahman mengatakan, bahwa lukisan tersebut merupakan hasil karya narapidana Lapas Pohuwato yang menggunakan bahan dasar cocopeat, cocofiber sebuah material ramah lingkungan yang terbuat dari serat kelapa.

“Lukisan berbahan turunan kelapa ini mencerminkan kreativitas dan keterampilan narapidana dalam mengolah bahan alami menjadi karya seni yang bernilai tinggi,” kata Fery.

Ia menyampaikan, agar karya seni dari narapidana ini dapat diapresiasi dan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkarya.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian para narapidana ini. Melalui program pelatihan kemandirian, kami berharap dapat memberikan mereka keterampilan yang bermanfaat untuk kehidupan mereka di masa depan,” ujar Fery.

Lukisan ini adalah bukti bahwa setiap individu, apapun latar belakangnya, memiliki potensi untuk berkarya dan memberikan kontribusi positif.

“Kami terus mendorong para narapidana untuk menggali dan mengembangkan bakat mereka, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat menjalani hidup yang lebih baik dan produktif,” ucapnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.