Example 728x250
Terkini

PT Bhenika Prakasa Jaya BUMD Deli Serdang Selama Berdiri Diduga Tidak Berikan Pajak Ke Deli Serdang Sebagai PAD

11
×

PT Bhenika Prakasa Jaya BUMD Deli Serdang Selama Berdiri Diduga Tidak Berikan Pajak Ke Deli Serdang Sebagai PAD

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang https://analisnews.co.id
PT. Bhineka Perkasa Jaya dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menandai komitmen daerah tersebut untuk mengoptimalkan potensi lokal. Pendirian perusahaan ini pada tahun 2016, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2016, bertujuan untuk merangsang perkembangan ekonomi lokal, meningkatkan layanan masyarakat, dan memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak awal, perusahaan ini telah mengusung semangat untuk menjadi agen perubahan dalam skala lokal, dengan fokus pada pemanfaatan sumber daya alam dan manusia secara berkelanjutan.

Mempunyai visi misi orientasi strategisnya dalam mengelola sumber daya daerah secara efektif dan efisien, serta memberikan layanan berkualitas tinggi kepada masyarakat. Dengan keyakinan bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan akan menghasilkan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat yang mengambil peran proaktif dalam berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga pariwisata. Melalui motto “Mengelola Potensi, Mewujudkan Prestasi,” perusahaan ini menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi lokal guna mencapai prestasi berkelanjutan. Dan untuk mengambil kontributor, berkomitmen yang mengoptimalkan potensi lokal melalui pengelolaan sumber daya alam dan manusia secara profesional dan beretika.

Perusahan tersebut menjalankan pengelolaan kolam renang, gedung convention hall,dan kuliner yang telah mempunyai nama dan di kenal masyarakat Deli Serdang terkhusus maupun peminat (pengunjung) tetapi sakitnya yang di rasakan bagi pekerjanya dengan jam kerja 12 jam dengan gaji Rp 1.800.000 rupiah dan ini di bawah upah minimum kabupaten Deli Serdang (UMK) tahun 2024 Rp3.551.000 rupiah dan liburnya dalam satu bulan hanya 2 hari saja,ucap pekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Deli Serdang menyampaikan keluhannya ke media (tidak mau di sebutkan nama) apalagi ada juga dugaan hasil dari perusahan tersebut tidak pernah setor pajak ke kas Deli Serdang ini juga sebagai hasil Pendapatan Aset Daerah selama sudah berjalan 8 tahun.Pekerja tersebut memaparkan keluhannya apalagi sekarang pekerjaan nya bertambah adanya kuliner dan Gedung Convention Hall, ini sudah memeras keringat kami ,baik tulang sapunya , cleaning servis katanya visi misi perusahan Bhenika Prakasa Jaya ,perusahan yang mensejahterakan masyarakat maupun beritika ,”paparnya.

Terkait hal tersebut warga Lubuk Pakam Pian saat di konfirmasi media tentang kelakuan perusahan memakan darah bagi pekerja mengomentari mengatakan disini bang kenapa diam pihak Dinas Tenaga kerja Deli Serdang tidak ambil tindakan ini pihak dinas terkait mempertanyakan kepada pihak Direktur nya tentang hak hak bagi pekerja sesuai aturan UU tenaga kerja baik itu gaji dan juga jam kerja . Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .

Dan Aturan jam kerja di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang. Undang-undang yang mengatur jam kerja ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).Kemudian peraturan tersebut kembali diperbarui dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari. Tentang Pajak Perusahan tersebut tidak memberikan pajaknya ke Deli Serdang ini juga sebagai merupakan PAD apakah disini pihak Anggota DPRD Deli Serdang dan Pjs Bupati Deli Serdang diam atau pura pura tidak tahu tentang pendapatan aset daerah nya yang perusahan tersebut tidak memberikan pajaknya ke Deli Serdang sementara pembangunan kolam renang, gedung convention dan mengadakan kuliner apakah tidak memakai uang kas daerah ,dan disini ada apa tentang hal tersebut ,dan juga harus di ganti pihak pengurus perusahan tersebut ,”ucapnya.(Taufik Rahman)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.