Example 728x250
JabarTerkini

Kadinkes Garut : Penurunan Stunting Mencapai 11,39%, Fokus Utama Pada Pencegahan Kasus Baru

9
×

Kadinkes Garut : Penurunan Stunting Mencapai 11,39%, Fokus Utama Pada Pencegahan Kasus Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20241001 WA0008 1

Garut, Analisnews.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Garut, Dr. Leli Yuliani, M.M., mengumumkan penurunan signifikan dalam prevalensi stunting di Kabupaten Garut. Pada Selasa (1 Oktober 2024), Dr. Leli menyampaikan bahwa angka stunting di wilayahnya turun dari 15% menjadi 11,39% berdasarkan pengukuran serempak terhadap seluruh balita di Garut pada bulan Juni lalu.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras semua pihak, kita berhasil menurunkan angka stunting di Garut. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Fokus kami sekarang adalah mencegah munculnya kasus stunting baru, baik pada bayi yang akan lahir maupun balita yang sudah ada,” ungkap Dr. Leli saat diwawancarai di lapangan Setda Garut.

Ia menekankan pentingnya intervensi sejak dini, terutama pada remaja putri, untuk mencegah stunting pada generasi berikutnya. Dinas Kesehatan terus mendorong konsumsi tablet tambah darah dan pola makan bergizi seimbang bagi para remaja putri, sebagai persiapan kesehatan mereka untuk menjadi ibu yang akan melahirkan anak-anak sehat.

Dr. Leli juga menjelaskan bahwa beberapa wilayah di Garut, khususnya daerah perkotaan dan bagian utara, masih memiliki kerentanan terhadap stunting. Oleh karena itu, program kesehatan dan edukasi di daerah-daerah tersebut akan terus diperkuat untuk mencegah peningkatan angka stunting.

Dengan penurunan yang signifikan ini, Kadinkes berharap tren positif ini dapat terus berlanjut dan Kabupaten Garut bisa mencapai target zero stunting. “Kami akan terus berusaha agar angka stunting di Garut semakin menurun hingga mencapai target yang kami tetapkan, yaitu zero stunting,” pungkas Dr. Leli. (DK)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.