Example 728x250
Terkini

Korupsi Kredit Usaha Rakyat di PT BSB: Satu Tersangka Baru Ditahan, Total Jadi Delapan

10
×

Korupsi Kredit Usaha Rakyat di PT BSB: Satu Tersangka Baru Ditahan, Total Jadi Delapan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241001 074153

Pangkalpinang –1 Oktober 2024.Dalam perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan satu orang tersangka baru berinisial HKA. HKA, yang berusia 36 tahun, menjabat sebagai Account Officer di bank tersebut, ditangkap pada Senin, 30 September 2024, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (1/10/2024).

Penahanan HKA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Raden M. Teguh Darmawan, SH., MH.

Melalui Kasipenkum, Basuki Rahardjo, SH., MH., pihak kejaksaan menyampaikan bahwa HKA terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR senilai Rp 20,209 miliar kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

“Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang. Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya juga telah ditahan dan kini mereka menghadapi proses hukum,” ungkap Basuki.

Dari tujuh tersangka yang telah ditahan, terdapat nama-nama penting, termasuk Andi, Direktur PT HKL, serta beberapa karyawan PT BSB dan wiraswasta yang terlibat dalam skema pemberian kredit yang mencurigakan ini.

Kejaksaan menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan kolaborasi antara pegawai bank dan pihak luar untuk memanipulasi data dan pengajuan kredit.

Para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang tertera dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Basuki.

Dalam proses hukum ini, penahanan HKA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka dianggap dapat menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan jika tidak ditahan.

Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Raden M. Teguh Darmawan menyatakan, “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.”

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi di sektor perbankan yang sangat merugikan perekonomian masyarakat, terutama dalam program KUR yang seharusnya membantu usaha kecil dan menengah.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan adanya penambahan tersangka, diharapkan penyidik dapat mengungkap lebih dalam tentang jaringan korupsi yang ada dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik tersebut.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap praktik yang mencurigakan terkait pemberian kredit atau penggunaan dana masyarakat.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran dan bantuan pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tutup Basuki.

Dalam situasi ini, diharapkan proses hukum dapat berlangsung dengan baik dan kasus ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan integritas di sektor keuangan Indonesia.Analisnews.co.id

 

Penulis:M.Jhon kenedy

Editor:M.Jhon kenedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.