Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Sosialisasi Nomor Darurat 110 di Fasilitas Olahraga

12
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Sosialisasi Nomor Darurat 110 di Fasilitas Olahraga

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 01 at 04.38.45
Satsamapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng menggelar kegiatan sosialisasi mengenai nomor darurat 110 di lingkungan fasilitas olahraga lapangan tenis outdoor, Jl. Pati Anom Raya, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya nomor darurat 110 sebagai sarana pelaporan dan permintaan bantuan cepat dari pihak kepolisian, pada senin (30/09/24) pukul 20.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi dimulai bersamaan dengan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Satsamapta. Selama kegiatan, petugas memberikan informasi mendetail mengenai cara penggunaan nomor darurat 110, serta menjelaskan berbagai situasi yang memerlukan pelaporan segera. Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam kondisi darurat.

Hasil dari sosialisasi menunjukkan bahwa masyarakat di sekitar fasilitas olahraga lapangan tenis outdoor sangat antusias dan responsif terhadap informasi yang diberikan. Situasi di lingkungan tersebut tetap aman dan kondusif, dan tidak ada indikasi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung. Masyarakat menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap upaya menjaga keamanan lingkungan.

Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S. H., M. M., mengungkapkan bahwa sosialisasi nomor darurat 110 merupakan bagian dari upaya proaktif dalam meningkatkan keamanan dan keterlibatan masyarakat. Beliau mengingatkan warga untuk memanfaatkan nomor darurat dengan bijaksana dan melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan perhatian cepat dari pihak kepolisian(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.