Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Sosialisasikan Nomor Darurat 110 di Kantor Dinas Kominfo

12
×

Satsamapta Polres Bartim Sosialisasikan Nomor Darurat 110 di Kantor Dinas Kominfo

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 01 at 04.39.12
Satsamapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi nomor darurat 110 di lingkungan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Barito Timur, yang berlokasi di Jl. Nansarunai, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai serta masyarakat sekitar mengenai pentingnya nomor darurat 110 sebagai saluran pelaporan dan permintaan bantuan dari pihak kepolisian, pada senin (30/09/24) pukul 21.00 WIB.

Sosialisasi dihadiri oleh pegawai Kantor Dinas Kominfo serta masyarakat setempat. Petugas Satsamapta memberikan penjelasan rinci mengenai cara menggunakan nomor darurat 110, serta menjelaskan berbagai jenis situasi yang memerlukan pelaporan segera. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat dan memastikan bantuan cepat dari pihak berwenang.

Hasil dari sosialisasi menunjukkan bahwa situasi di sekitar Kantor Dinas Kominfo tetap aman dan kondusif. Para peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme yang tinggi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait penggunaan nomor darurat. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya komunikasi yang efektif dengan pihak kepolisian dalam situasi darurat.

Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S. H., M. M., menekankan bahwa sosialisasi nomor darurat 110 adalah langkah penting untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Beliau juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan nomor darurat secara bijak dan melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan segera. Upaya ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.