Kapuas Timur- Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi tentang illegal mining.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/10/2024) pukul 10.30 Wib, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar tidak melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan” ujarnya
“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pidana penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 milyar”, tegasnya. (u11)