Example 728x250
BantenTerkini

Anggota Unit Harda Sat Reskrim Ikuti Apel Serah Terima Sebelum Piket Fungsi

50
×

Anggota Unit Harda Sat Reskrim Ikuti Apel Serah Terima Sebelum Piket Fungsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241002 WA0065 1

Tangerang, – analisnews.co.id 2 Oktober 2024 – Sebelum memulai tugas piket fungsi, anggota Unit Harda Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang mengikuti **apel serah terima** bersama satuan fungsi (satfung) lainnya di lapangan apel Polresta Tangerang. Apel serah terima ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas), guna memastikan kesiapan seluruh personel yang akan menjalankan tugas piket.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur rutin yang dijalankan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Apel serah terima ini juga dilakukan untuk memberikan arahan terkait prioritas tugas yang harus dilakukan selama piket, termasuk upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, memberikan penekanan pentingnya disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas, baik itu dalam piket maupun kegiatan lainnya. Hal ini untuk menjaga profesionalisme dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, juga mengingatkan agar seluruh anggota Sat Reskrim yang terlibat piket fungsi selalu siap siaga dan menjaga keharmonisan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam penanganan laporan-laporan terkait tindak pidana di wilayah hukum Polresta Tangerang.

**Dengan demikian**, diharapkan pelaksanaan piket fungsi dapat berjalan lancar dan mampu memberikan kontribusi optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur