Example 728x250
Terkini

Sinergitas Polres Bangka Barat Dan Kodim 0431/Babar Berantas Narkoba

92
×

Sinergitas Polres Bangka Barat Dan Kodim 0431/Babar Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini

Rabu,02 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegitan konferensi pers kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di mako Polres Bangka barat.

(MW) 28 tahun laki laki,(RY) 21 tahun laki laki,merupakan dua pelaku yang diamankan oleh anggota sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo seijin Kapolres Bangka barat AKBP Ade Zamrah SIK menyampaikan kronologis singkat kejadian.

Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 pukul 23.00 wib, unit Intel Kodim Bangka Barat Letda (inf) Dedi Sulandi mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis shabu di seputaran kota Mentok.

Menindaklanjuti info tersebut, dan unit Intel berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat lalu dibentuk Tim Gabungan Unit Intel Kodim dan Unit Opsnal Satresnarkoba bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

selanjutnya tim gabungan hari Selasa tanggal 24 September 2024 pukul 00.10 wib berhasil mengamankan diduga pelaku berisnial (MW) di samping kantor KONI Bangka Barat dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar.

Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki laki Berinisial RY yang di duga terlibat dalam peredaran diduga narkoba jenis shabu tersebut.

Selanjutnya Kodim 0431 Bangka barat menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Mapolres Bangka Barat untuk proses selanjutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 83 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,4 lembar plastik klip bening kosong ukuran besar,35 potongan pipet plastik dengan warna merah,34 potongan pipet plastik dengan warna hijau,7 potongan pipet plastik dengan warna Merah jambu,2 potongan pipet plastik dengan warna biru,5 potongan pipet plastik dengan warna kuning,1 buah bekas bungkusan snack Big Aries warna kuning,2 bungkusan bekas minuman Jasjus warna kuning dan hijau,1 unit handphone android merk Realmi C31 Warna biru,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan list merah putih kuning,berat brutto 16,75 gram.Analisnews.co.id

 

Penulis:M.Jhon kenedy

Editor:M.Jhon kenedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur