Garut, Analisnews.co.id – Untuk mendukung kesejahteraan petani di Kabupaten Garut, Dinas Pertanian telah menerima bantuan pupuk non-subsidi sebanyak 178.500 kg dari Kementerian Pertanian untuk tahun 2024. Kepala Dinas Pertanian Garut, Ir. Haeruman, MP, menekankan bahwa peran Dinas hanya sebagai penerima manfaat, sementara proses verifikasi dan sertifikasi dilakukan oleh pihak terkait.
“Kami hanya menerima manfaatnya. Sucofindo dilibatkan dalam pengecekan legalitas pupuk NPK yang dikirim dari pusat untuk memastikan kandungannya sesuai standar dan mencegah pemalsuan,” jelas Haeruman pada Rabu (02/10/2024).
Pupuk tersebut akan disalurkan kepada petani yang terdaftar, dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. “Kami sudah memiliki sertifikasi untuk pupuk ini, dan jika ada yang memperjualbelikan bantuan pupuk ini, akan dikenakan sanksi tegas,” tambahnya.
Dinas Pertanian juga merencanakan penyuluhan bagi petani untuk membedakan antara pupuk subsidi dan non-subsidi. (Eldy)