Example 728x250
Kalteng

Guna Mencegah Terjadinya Gangguan Keamanan Terhadap Personil Dan Markas Komando (Mako), Personil Polsek Kapuas Barat Rutin Tingkatkan Kewaspadaan

11
×

Guna Mencegah Terjadinya Gangguan Keamanan Terhadap Personil Dan Markas Komando (Mako), Personil Polsek Kapuas Barat Rutin Tingkatkan Kewaspadaan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 02 at 13.19.00 1

Walaupun situasi di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng masih dalam situasi aman dan kondusif, namun kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas pengamanan mako dan personil tetap jadi prioritas utama Rabu (02/10/2024).

Kegiatan siaga mako dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap ancaman gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan yang mengancam markas komando (mako) serta keselamatan jiwa Anggota personil Kapuas barat.
Kegiatan tersebut di atas sudah menjadi standar operasioanal (sop) bagi setiap Anggota piket Polsek Kapuas Barat yang melaksanakan tugas piket penjagaan mako.

Menindak lanjuti hal tersebut personil anggota Polsek Kapuas Barat, melaksanakan kegiatan pengamanan markas komando. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan yang terjadi, seperti masuknya pelaku kejahatan yang menyasar anggota Kepolisian. “Kita tidak boleh lengah dalam melaksanaan tugas dan kewaspadaan selalu ditingkatkan untuk mencegah hal hal yang tidak kita inginkan.”

“Didalam kegiatan pengamanan Mako anggota juga melaksanakan patroli disekitar Mako dan melakukan sambang ke desa untuk berinteraksi langsung dengan warga di wilayah sekitarnya.”

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., menyampaikan,” Tujuan kegiatan ini adalah bentuk kesiapan personil yang akan melaksanakan tugas penjagaan Mako serta pelayanan kepada masyarakat, hal ini juga merupakan bentuk melatih kedisiplinan personil dalam pelaksanaan tugas”.(eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.