Example 728x250
Terkini

Kawal Kelancaran Lalu Lintas, Brimob Kalteng Gatur Lantas Depan SMPN 7 Pasir Panjang

14
×

Kawal Kelancaran Lalu Lintas, Brimob Kalteng Gatur Lantas Depan SMPN 7 Pasir Panjang

Sebarkan artikel ini

IMG 20241002 WA0115Pangkalan Bun – Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur lantas) sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan ini digelar di sejumlah titik strategis, salah satunya di depan SMP Negeri 7 Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Rabu (02/10/2024).

Pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh personel Brimob ini difokuskan pada area sekolah sekitar mako yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan. Kehadiran personel di lokasi-lokasi tersebut sangat membantu dalam memperlancar arus kendaraan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas.

Komandan Satuan Brimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Brimob terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik, salah satunya melalui pengaturan lalu lintas ini. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tertib di jalan,” ujarnya.

Selain pengaturan lalu lintas, personel Brimob juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm, mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dan menghindari penggunaan ponsel saat berkendara.

Kegiatan gatur lantas ini merupakan bagian dari program rutin Satuan Brimob untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Diharapkan, kegiatan ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas,” tutup Dansatbrimob.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.