Example 728x250
Aceh

Di Duga Penyerobotan Lahan Kebun Karet Masyarakat Oleh PT. MIFA Bersaudara.

24
×

Di Duga Penyerobotan Lahan Kebun Karet Masyarakat Oleh PT. MIFA Bersaudara.

Sebarkan artikel ini
AddText 10 02 03.47.16

ACEH BARAT : Pada bulan Juli 2012 Muhammad Supardi. S bersama Ridwan (saat ini menjabat Wakil Manager PT. Mifa Bersaudara) bersama pihak BPN Meulaboh, Dinas Kehutanan, Dinas Transmigrasi, Muspika Kecamatan, Kepala Desa Buloh (M. Yusuf dan Amirudin), Saksi I Ir. Hamarullah dan Saksi II Suliyono, Illahtong, telah melakukan pengecekan ke lapangan terhadap Patok (P)1 s.d P12 sesuai titik koordinat tanah milik M. Supardi. S kemudian dinyatakan benar dan telah dikeluarkan surat hasil penelitian di lapangan oleh BPN Meulaboh Nomor : 448/11-5/200.3/IX/2013 tanggal 20 September 2013.

Pada Tahun 2013 berdasarkan Surat dari BPN Nomor : 448/11-5/200.3/IX/2013 tanggal 25 September 2013 telah dikeluarkan Surat Hasil Pengecekan Lapangan oleh BPN Meulaboh terkait sengketa tanah antara M. Supardi. S dengan PT. Mifa Bersaudara telah disampaikan BPN Meulaboh bahwa setelah dilakukan pengecekan patok patok batas sebagaimana data dan bukti kepemilikan M. Supardi. S, memang sesuai dengan gambar Peta yang dimilikinya, namun beberapa patok tersebut sebagian berada di luar batas Kabupaten Aceh Barat sebagaimana penentuan batas berdasarkan Peta Topografi. (Lampiran D)

Pada tahun 2015 Muhammad Supardi. S telah melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap luas tanah sekitar 4,2 ha dan Pada Tahun 2018 telah dikeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2106 K/Pdt/2018 yang isinya pada Halaman 6 bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat atas keempat objek tanah yang disebutkan pada Akte Jual Beli (AJB) Nomor 252/2012 tanggal 30 Maret 2012, Akte Jual Beli (AJB) Nomor 551/2012 tanggal 2 Agustus 2012, Akte Jual Beli (AJB) Nomor 576/2012 tanggal 14 Agustus 2012, ternyata Akte Jual Beli (AJB) Nomor 252/2012 tanggal 30 Maret 2012 yang menurut Tergugat I Prinsipal setelah menunjukkan tanah objek berdasarkan Akte Jual Beli tersebut diatas bahwa tanah ini milik Penggugat, akan tetap milik Tergugat I sendiri, namun setelah beberapa tahun melakukan penelitian kami mendapatkan bukti baru (Novum baru) bahwa dalam 3 buah AJB yang dimiliki oleh PT. Mifa Bersaudara bermasalah dengan hukum, dan akan melaporkannya kepada Mahkamah Agung RI, dikarenakan lokasi tanah berdasarkan AJB yang dimiliki PT. Mifa Bersaudara isinya di Halaman 3 tersebut telah dibuat berada di Ds. Balee dan pada Halaman 7 AJB tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Balee an. Bustami, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat, dimana berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat lahan kebun karet tersebut sebelumnya berada di Ds. Buloh, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat yang saat ini setelah Pemekaran Desa menjadi Desa Muko, Kec. Kaway XVI, Kab. Aceh Barat. (Barang bukti Terlampir)

Pada Tahun 2024, setelah menjalankan Operasi mata selama beberapa tahun sebelumnya, pada bulan September 2024 Muhammad Supardi. S melakukan pengecekan tanah kebun karet miliknya berdasarkan hasil peninjauan melalui Photo Peta Satelit oleh Saksi I an. Ir. Hamarullah dan hasil pengecekan langsung dilapangan oleh Saksi II Suliyono sesuai Titik Koordinat P.1. 194.917 dan P.12. 194.920 sekitar 30 ha telah dilakukan penyerobotan lahan kebun karet dan dieksploitasi batu bara oleh PT. Mifa Bersaudara diluar tanah sekitar 4,2 ha (berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2106 K/Pdt/2018). Selain itu 3 buah Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki PT. Mifa Bersaudara dibuat di Desa Balee, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Balee an. Bustami pada Tahun 2012 adalah perbuatan melawan hukum (pemalsuan), dimana berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat lahan kebun karet tersebut sebelumnya berada di Ds. Buloh, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat yang saat ini setelah pemekaran menjadi Desa Muko, Kec. Kaway, Kab. Aceh Barat (Barang bukti terlampir)

Berdasarkan barang bukti AJB yang dimiliki PT. Mifa Bersaudara telah menjadi kesalahan atau kelalaian dari pihak PT. Mifa Bersaudara sendiri (itu permasalahan urusan PT. Mifa Bersaudara sendiri). Saat ini Kami telah malaporkannya kepada Pimpinan PT. Mifa Bersaudara dengan membawa bukti dan Saksi-Saksi bahwa Dugaan Tindak Pidana dan Perdata telah melakukan Penyerobotan lahan kebun karet sekitar 30 ha di titik Koordinat P1 . 194. 917 dan P12. 194.920 milik Muhammad Supardi. S, selain itu jika tidak ada itikad baik penyelesaiannya oleh PT. Mifa Bersaudara dalam waktu 7 hari, maka kami akan melakukan aksi massa penutupan pekerjaan dilokasi tanah kebun karet sesuai titik koordinat milik Muhammad Supardi serta akan melakukan pelaporan Hukum secara KUHP dan KUHPerdata, dengan tuntutan sbb :

a. PT. Mifa Bersaudara diduga telah melakukan penyerobotan tanah kebun karet milik korban di Titik Koordinat Patok (P)1. Koordinat 194.917 dan Patok (P12) Koordinat 194.920 yang terletak di Desa Buloh, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat yang sekarang setelah pemekaran sesuai Photo Peta Satelit berada di Desa Muko, Kec. Kaway XVI, Kab. Aceh Barat. Sesuai Surat kepemilkan Pernyataan Ganti Rugi Lahan Tanah tertanggal 11 Oktober 2008, diduga dilakukan PT. Mifa Bersaudara sebagaimana dimaksud Pasal 385 ayat (1) KUHP dan/atau Tindak Pidana lainnya dari hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. Pasal tersebut juga berlaku terhadap Penjual dan Pembeli yang dilakukan oleh PT. Mifa Bersaudara.

b. Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penyerobotan Tanah Kebun Karet milik korban di Titik Koordinat Patok (P)1. Koordinat 194.917 dan Patok (P12) Koordinat 194.920 yang terletak di Desa Buloh, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat yang sekarang setelah pemekaran sesuai Peta Poto Satelit berada di Desa Muko, Kec. Kaway XVI, Kab. Aceh Barat. Sesuai Surat kepemilkan Pernyataan Ganti Rugi Lahan Tanah tertanggal 11 Oktober 2008, diduga dilakukan PT. Mifa Bersaudara sebagaimana diatur dalam Pasal 1635 KUHPerdata yaitu setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang lain (PT. Mifa Bersaudara) karena salahnya mengganti kerugian tersebut.(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.